Paylater di Indonesia menjadi fenomena yang tiap tahun mengalami peningkatan popularitas. Berkaca pada hal tersebut, otoritas yang bertanggung jawab menangani keuangan di Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu membuat peraturan sebagai pedoman penggunaan layanan ini.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, OJK menyiarkan regulasi terbaru terkait paylater di Indonesia. Lantas, seperti apa aturan baru tersebut dan seberapa berpengaruhnya terhadap dinamika paylater di Indonesia?
Buy Now Pay Later (BNPL) merupakan salah satu metode pembayaran yang memungkinkan kustomer untuk berbelanja suatu produk atau jasa, lalu membayarnya di kemudian hari. Rentang waktu pembayaran yang ditentukan pun bervariasi, tergantung pada ketentuan tenggat yang disepakati.
Paylater sudah sangat terkenal dan menjadi salah satu yang banyak dicari di Indonesia. Berbagai e-commerce bahkan menyediakan layanannya sendiri untuk memfasilitasi pengguna dalam bertransaksi.
Di Indonesia, data mengenai tren penggunaan paylater meningkat tiap tahunnya. Beberapa efek negatif bahkan kerap tersiar mengenai penggunaan layanan ini. Hal ini mengharuskan OJK sebagai otoritas yang berwenang memberikan aturan tegas mengenai paylater di Indonesia.
Menurut data yang disebutkan OJK, utang paylater di Indonesia mencapai 30,36 triliun rupiah per November 2024. Hal ini mendorong segera adanya regulasi terkait paylater agar sistem ini berjalan lebih sehat.
Aturan baru yang ditetapkan oleh OJK bertujuan untuk mengatasi masalah yang muncul seiring dengan adanya layanan BNPL di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi risiko utang yang berlebihan dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Berikut adalah 5 poin utama dalam regulasi terbaru OJK terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Aturan baru yang ditetapkan oleh OJK bertujuan untuk mengatasi masalah yang muncul seiring dengan adanya layanan paylater di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi risiko utang yang berlebihan dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Selain minimal usia, regulasi OJK juga mengatur minimal pendapatan yang diperoleh oleh pengguna. Pengguna layanan paylater harus memiliki penghasilan setidaknya sebesar Rp3.000.000 tiap bulannya.
Aturan mengenai dua kriteria di atas efektif berlaku untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027.
Perusahaan yang menyediakan layanan paylater harus memberikan informasi yang jelas kepada nasabah tentang risiko dan cara menggunakan layanan dengan hati-hati. Selain itu, perusahaan pun wajib melakukan pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Implementasi regulasi ini akan terus dipantau oleh OJK. Selain itu, peninjauan aturan ini berdasarkan dinamika ekonomi, stabilitas keuangan, serta perkembangan industri paylater yang berkembang pesat.
Berdasarkan 5 poin tersebut, terutama terkait pembatasan untuk calon debitur diharapkan menekan efek negatif yang mungkin muncul akibat sistem yang terlalu bebas. Dengan penetapan regulasi baru mengenai BNPL, OJK berharap dapat menekan probabilitas pengguna terlilit utang sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan uang.
Simak artikel menarik lainnya dari Schema.id!
© 2024 PT Kognitif Skema Indonesia