Simak Regulasi OJK Terkait Core Banking System, BPR Wajib Catat!

Sebagai institusi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan, OJK turun tangan dalam mengatur BPR. Aturan OJK yang berkaitan dengan BPR antara lain adalah mengenai core banking system.

Seperti yang diketahui secara umum, core banking memiliki peran penting dalam digitalisasi perbankan. Peraturan mengenai sistem ini pun disusun dalam rangka memberikan penjelasan mendetail kepada BPR. Peraturan OJK mengenai core banking BPR dapat mempermudah BPR melakukan transformasi digital.

Artikel Schema.id yang satu ini akan membahas tentang regulasi core banking untuk BPR yang ditetapkan OJK. Yuk, simak selengkapnya.

Source: Freepik

Regulasi OJK Terkait Core Banking BPR

Peraturan OJK terkait Core Banking System (CBS) untuk BPR diatur dalam POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPRS. 

Secara spesifik, peraturan tersebut menyebut mengenai core banking system BPR. Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa BPR dan BPRS wajib menyelenggarakan Teknologi Informasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi penyelenggaraan Core Banking System dan Data Center.

Bagi BPR, menerapkan core banking adalah upaya menyetarakan kedudukan bahkan melampaui bank umum. Hal ini karena bank umum secara garis besar sudah mengadopsi sistem tersebut untuk fungsi-fungsi utama, seperti penyimpanan, pinjaman, pelaporan, dan lainnya.

Pasal 3 mewajibkan optimalisasi fungsi Core Banking System agar data dan informasi BPR yang lengkap, akurat, terkini, dan utuh dapat disediakan untuk pelaporan dan penyelenggaraan sistem informasi manajemen yang memadai.

Berkaitan dengan kedua hal tersebut, BPR sebaiknya menerapkan core banking agar sesuai standar yang ditetapkan OJK. Peraturan tersebut disinyalir sebagai langkah OJK dalam mendorong perkembangan BPR.

Implikasi Bagi BPR yang Tidak Menggunakan Core Banking

Apabila berkaca pada regulasi yang secara tertulis dituangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait digitalisasi BPR, maka penggunaan sistem core banking menjadi bagian yang fundamental. Peraturan OJK tentang core banking BPR tidak hanya ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, tetapi juga bertujuan memperkuat daya saing dan posisi strategis BPR dalam ekosistem keuangan nasional.

Penerapan teknologi core banking bukan semata-mata tuntutan administratif, melainkan kebutuhan nyata dalam menjawab dinamika digitalisasi layanan keuangan. Mengingat, BPR juga memegang peran krusial dalam menjangkau segmen masyarakat di daerah-daerah terpencil. Peralihan ke core banking adalah bentuk modernisasi sistem untuk memastikan inklusi keuangan yang berkelanjutan.

PT Kognitif Skema Indonesia (Schema.id) menyediakan solusi core banking system BPR yang dikenal dengan nama SchemaCore. Dengan teknologi yang adaptif dan inovatif, Schema.id hadir sebagai mitra transformasi yang mampu menjawab kebutuhan operasional sekaligus memperkuat posisi BPR di era digital.

IT solutions company in Jakarta, provide banking, cross-industries, and capability services to enhance your business’ productivity

 

Get in Touch

© 2024 PT Kognitif Skema Indonesia